PROFIL KECAMATAN AMPENAN

STRUKTUR ORGANISASI

Susunan organisasi Kecamatan Ampenan sesuai Pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1.   Unsur Pimpinan adalah Camat 

  2.   Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, terdiri dari:

  a.  Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  b.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  3.  Unsur Pelaksana adalah Seksi terdiri dari:

  a.  Seksi Pemerintahan;

  b.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban;

  c.   Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

  d.  Seksi Perekonomian;

  e.  Seksi Pelayanan Umum, Sarana dan Prasarana.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

TUGAS POKOK

 

1.     Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;

2.     Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3.     Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

4.     Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;

5.     Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

6.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

7.     Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;

8.     Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;

 

9.     Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

FUNGSI

Selanjutnya fungsi dari Camat, Sekretariat, Seksi dan Sub Bagian adalah sebagai berikut :

 

1.         Camat

Kecamatan Ampenan Kota Mataram dipimpin oleh seorang Camat dengan tugas pokok memimpin, merencanakan mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan oleh Walikota.Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Camat mempunyai fungsi :

a.     perumusan dan penetapan visi, misi, rencana strategis dan program kerja Kecamatan;

b.     pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Penetapan Kinerja Kecamatan;

c.      pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Kecamatan dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi terkait;

d. pelaksanaan pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban masyarakat;

e.     pelaksanaan pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

f.       pelaksanaan pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan umum, sarana dan prasarana;

g.     pelaksanaan pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Perekonomian;

h.     pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) di tingkat Kecamatan;

i.       pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perizinan dan rekomendasi teknis tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.       pelaksanaan pembinaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja lingkup Pemerintah Kecamatan;

k.      pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

l.       pelaksanaan pembinaan manajemen Kepegawaian lingkup Kecamatan;

m.    pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;

n.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

2.         Sekretariat Kecamatan

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan sekretariat dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja Pemerintah Kecamatan. Adapun fungsi Sekretaris adalah: 

a.     pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Kecamatan;

b.     pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Kecamatan;

c.      pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Kecamatan;

d.     perumusan bahan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;

e.     perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;

f.       pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah terkait terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian ;

g.     pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan;

h.  pelaksanaan pengaturan, pembinaan ,pengawasan dan pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;

i.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;

j.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.         Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan urusan perencanaan dan.Untuk melaksakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

a.     penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Tahunan lingkup Kecamatan;

b.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan keuangan;

c.      penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja lingkup Kecamatan;

d.     penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan;

e.     pelaksanaan pengelolaan keuangan meliputi anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban;

f.       pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas;

g.     penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) lingkup Kecamatan;

h.     pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lingkup Kecamatan;

i.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

j.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 

4.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan.Untuk memelaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.     penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;

b.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan perlengkapan;

c.      penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, dan perlengkapan;

d.     pengumpulan, pengolahan dan analisa data kebutuhan perlengkapan;

e.     pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan;

f.        penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Kecamatan;

h.     pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bendaharawan Barang;

i.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

j.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnyPerumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya.

 

5.         Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan.Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Pemerintahan mempunyaifungsi :

a.     penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Seksi;

b.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;

c.      penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait;

d.     pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;

e.     pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;

f.       fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan;

g.     pembinaan pelaksanaan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan Pemerintah Kelurahan;

h.     pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi;

i.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya.

 

6.         Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Polisi Pamong Praja.Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai   fungsi :

a.     penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Seksi;

b.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c.  penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan Instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan;

d.     pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;

e.     pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;

f.       fasilitasi terhadap penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan pada lingkup Kecamatan;

g.     pengkoordinasian pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja lingkup Kecamatan;

h.     pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi;

i.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 

7.         Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a.     penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Seksi;

b.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

c.      penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait;

d.     pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

e.     pengumpulan ,pengolahan dan analisa data bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

f.       penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM);

g.     fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan; pembinaan

h.      dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang sosial dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;

i.      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

j.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

8.         Seksi Perekonomian

Seksi Perekonomian, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Perekonomian.  Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :

a.    penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Seksi;

b.    penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Perekonomian;

c.   penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Perekonomian, Fisik, sarana dan Prasarana termasuk Fasilitas Umum dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait;

d.    pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang Perekonomian;

e.    pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang Perekonomian;

f.     fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Perekonomian sesuai peraturan perundangundangan;

g.    pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang Perekonomian di Kelurahan;

h.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

i.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

9.         Seksi Seksi Pelayanan Umum, Sarana dan Prasarana

Seksi Pelayanan Umum, Sarana dan Prasarana, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Pelayanan Umum Perekonomian, Pembangunan Sarana dan Prasarana.  Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Seksi Seksi Pelayanan Umum, Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

a.     penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Seksi;

b.     penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Pelayanan Umum, sarana dan Prasarana;

c.      penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Perekonomian, Fisik, sarana dan Prasarana termasuk Fasilitas Umum dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait;

d.     pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang Pelayanan Umum, Sarana dan Prasarana;

e.   pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota sesuai peraturan perundang-undangan;

f.       pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang Pelayanan Umum, Sarana dan Prasarana;

g.     fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Pelayanan Umum, sarana dan Prasarana sesuai peraturan perundang-undangan;

h.     pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang Pelayanan Umum, sarana dan Prasarana di Kelurahan;

i.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi;

j.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

10.        Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Walikota dan bertanggung jawab kepada Camat. Jumlah dan jenis jabatan fungsional sebagaimana ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku