LAYANAN PUBLIK

STANDAR PELAYANAN

 

I. STANDAR PELAYANAN SEKSI PEMERINTAHAN

    A.    PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)

2.    Surat Tugas (bagi instansi luar Pemerintah Kota)

3.    Fotocopy KTP

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Petugas di Kantor Kecamatan

2.    Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data

3.    Apabila data yang diminta belum siap atau di legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretaris Camat dan kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

4.    Petugas memberikan data sesuai permintaan

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

 Permintaan Data Terkait Pemerintahan

7.

Sarana Prasarana

 Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

 S-1 Hukum

9.

Pengawasan Internal

 Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·     Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–      Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

  B. PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN KEMATIAN (BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DATA KEPENDUDUKAN TERAKHIR)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Keterangan dari Lingkungan dan Kelurahan

2.    Fotocopy KK dan KTP Pemohon

3.    Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

4.    Lunas PPB Tahun Terakhir

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi

4.    Apabila Surat yang diminta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

5.   Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Surat Keterangan Kematian

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S-1 Hukum

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

 

·     Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–     Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

C.   PELAYANAN LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS WARGA NEGARA INDONESIA PRIBUMI ASLI

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Pernyataan  Ahli  Waris  yang  bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah

2.    Fotocopy Akta Kematian

3.    Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing Ahli Waris

4.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing Ahli Waris

5.    Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000.

6.    Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris

7.    Fotocopy Surat Nikah/Akte Nikah Pewaris dan Ahli Waris

8.    Lunas PPB Tahun Terakhir

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama Ahli Waris dengan Dokumen kependudukan lainnya

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi

4.    Apabila Surat yang diminta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

5.    Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon (menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi)

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Permintaan Legalisasi Penyataan Ahli Waris WNI pribumi Asli

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S-1 Hukum

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·     Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–      Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

 

D. PELAYANAN LEGALISASI KETERANGAN PERBEDAAN IDENTITAS WARGA NEGARA INDONESIA PRIBUMI ASLI

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Fotocopy KTP

2.    Fotocopy KK

3.    SuratKeterangan dari Lingkungan/Kelurahan

4.    Dokumen Lainnya sebagai Pencocokan identitas (Ijazah, Akte Kelahiran, Akte Nikah)

5.    Lunas PBB Tahun Terakhir

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan Dokumen kependudukan)

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi

4.    Apabila Surat yang di minta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

5.    Surat Keterangan Perbedaan identitas yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon (menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi)

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

Permintaan Legalisasi Surat keterangan Perbedaan  Identitas WNI pribumi Asli

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S1- Hukum

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

E. PELAYANAN IJIN PENELITIAN

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Pengajuan Ijin Penelitian dari Universitas/Sekolah

2.    Surat Ijin Penelitian Kesbang POL

3.    Surat Ijin Penelitian BALITBANG

4.    Fotocopy KTP

 

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan seperti pada Point “1”

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon 

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses Penerbitan Ijin Penelitian

4.    Apabila Surat yang diminta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

5.    Surat Ijin Penelitian yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon (menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi)

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

 Rekomendasi izin penelitian

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S1- Hukum

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

     F.PELAYANAN KEPENDUDUKAN NON PERMANEN ( TUTUKTARA)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Fotocopy KTP

2.    Fas Poto ukuran 3 x 4 (Dua lembar)

3.    Surat Pengantar dari Lingkungan Tempat Tinggal Sementara

4.    Surat Pengantar dari Kelurahan Tempat Tinggal Sementara

 

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan seperti pada Point 1

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon 

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Sementara

4.    Apabila Kartu Tanda Penduduk Sementara yang diminta belum siap atau belum bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini Camat di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (Whatssapp) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

5.    Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Sementara 3 bulan sejak di terbitkan

6.    Kartu Tanda Penduduk Sementara di cetak dan di legalisasi oleh Camat

7.    Kartu Tanda Penduduk Sementara di serahkan pada pemohon

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 jam  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

 Permintaan Kartu (Tutuktara)

7.

Sarana Prasarana

 Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

 S1-Hukum

9.

Pengawasan Internal

 Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–      Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

    G. PELAYANAN KEPENDUDUKAN (DAFTAR SUSUNAN KELUARGA)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Fotocopy KTP dan KK

2.    Daftar Susunan Keluarga yang sudah di TTD Pemohan

3.    Daftar Susunan Keluarga yang sudah di TTD/Mengetahui Lingkungan dan Lurah

4.    Lunas PBB Tahun Terakhir

 

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan seperti pada Point “1”

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon 

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses Legalisasi Surat Susunan Keluarganya

4.    Apabila Daftar Susunan Keluarga yang akan di legalisasi belum siap atau belom bisa di ttd oleh pejabat berwenang dalam hal ini Camat di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 jam  s/d 1 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Layanan

 Legalisasi Daftar Susunan Keluarga

7.

Sarana Prasarana

 Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

 S1-Hukum

9.

Pengawasan Internal

 Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

 

II. STANDAR PELAYANAN SEKSI PELAYANAN UMUM SARANA DAN PRASARANA

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Keterangan dari Kelurahan;

2.    Fotocopy KK dan KTP Pemohon;

3.    Surat izin penelitian dari Universitas, Bakesbangpol dan Litbang

4.    Profile company

5.    Permintaan data / inventarisasi sarana dan prasarana di 10 kelurahan Se-Kecamatan Ampenan

 

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;

3.    Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;

4.    Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

4.

Jangka waktu

penyelesaian

30 menit s.d 1 hari (pemeriksaan lapangan bila perlu)

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk layanan

Rekomendasi / Pengesahan Surat Keterangan bidang Administrasi Pelayanan Umum, Sarama dan Prasarana

1.    Rekomendasi / Pengesahan Permohonan Surat Izin Tempat Usaha, Izin Mendirikan Bangunan, IPPT/UPL/IPAL, Tower Selluler, dll

2.    Rekomendasi izin penggunaan fasilitas / sarana prasarana

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S1-Administrasi Negara

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan  masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1     (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

III. STANDAR PELAYANAN SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Keterangan dari Kelurahan;

2.    Fotocopy KK dan KTP Pemohon;

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.     Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

2.     Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;

3.     Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;

4.     Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

 

4.

Jangka waktu

penyelesaian

30 menit s.d 1 hari (pemeriksaan lapangan bila perlu)

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk layanan

Penerbitan / Pengesahan surat keterangan / rekomendasi bidang ketentraman dan ketertiban umum

1.    Rekomendasi dan pengesahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

2.    Rekomendasi / pengesahan izin keramaian / mengumpulkan orang banyak

 

7.

Sarana Prasarana

 Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

 S1 – Administrasi Negara

9.

Pengawasan Internal

 Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan  masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

IV. STANDAR PELAYANAN SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  A. STANDAR PELAYANAN DISPENSASI NIKAH

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat pengantar kelurahan

2.    Permohonan nikah dari KUA

3.    Fotocopy KTP pemohon

4.    Fotocopy KK pemohon

5.    Fotocopy surat cerai (jika janda / duda) pemohon

6.    Fotocopy akta kelahiran pemohon

 

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan

2.    Petugas pelayanan memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar di ajukan ke kasi kesos, apabila tidak lengkap atau salah di kembalikan kepada pemohon

3.    Kasi kesos mengkoreksi keabsahan kemudian di kembalikan ke petugas pelayanan

4.    Petugas pelayanan menginput dispensasi nikah selanjutnya di ajukan ke kasi kesos

5.    Kasi kesos merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan dispensasi nikah kepada petugas pelayanan

6.    Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan dispensasi nikah dan di serahkan ke pemohon

7.    Pemohon menerima tanda terima permohonan dispensasi nikah untuk bukti pengambilan

4.

Jangka waktu

penyelesaian

30 menit s.d 1 hari

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk layanan

Surat dispensasi nikah

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S1 – Ekonomi Manajemen

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan  masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·   Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

3     (tiga) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

B. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Fotocopy KK pemohon

2.    Fotocopy KTP pemohon

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang sudah di tanda tangani lurah

2.    Petugas meregister dan memproses Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4.

Jangka waktu

penyelesaian

30 menit s.d 1 hari

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk layanan

Surat Keterangan Tidak Mampu

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

S1 – Ekonomi Manajemen

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan  masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·     Tidak langsung melalui media :

–     Email : kec.ampenan@gmail.com

–     Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–     Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

V. STANDAR PELAYANAN SEKSI PEREKONOMIAN

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat Keterangan dari Kelurahan

2.    Fotocopy KK dan KTP pemohon

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon

3.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka dapat di proses, apabila berkas tidak memenuhi persyaratan maka di kebalikan oleh petugas

4.    Petugas meminta contact person pemohon agar dapat di hubungi apabila surat keterangan sudah di legalisasi

4.

Jangka waktu

penyelesaian

30 menit s.d 1 hari

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk layanan

1.     Penerbitan / pengesahan surat keterangan domisili usaha dan kegiatan usaha perekonomian, skala kecil menengah : UMK/IMK, Usaha Kelompok dan Pedagang Kaki Lima (PKL)

2.     Penerbitan / pengesahan surat izin pembelian BBM nelayan

3.     Penerbitan / rekomendasi Izin Usaha Rumah Pondokan (kos-kosan)

7.

Sarana Prasarana

Komputer

8.

Kompetensi Pelaksana

SLTA

9.

Pengawasan Internal

Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan  masukan

·      Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·      Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan

 

 

VI. STANDAR PELAYANAN KESEKRETARIATAN (SUB BAGIAN UMUM)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2.

Persyaratan pelayanan

1.    Surat permohonan peminjaman aula

2.    Fotocopy KTP penanggung jawab / panitia atau penyelenggara

3.

Sistem Mekanisme Prosedur

1.    Pemohon datang /mengirim surat permohonan uang di tujukan ke Kantor Kecamatan

2.    Petugas menerima surat dan mengagendakan serta menyampaikan ke pimpinan

3.    Apabila surat telah di disposisi pimpinan petugas mengarahkan ke Kasubbag Umum untuk di tindak lanjuti

4.    Apabila pimpinan atau pejabat berwenang dalam hal ini Camat dan Sekeretaris Camat di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi oleh petugas

4.

Jangka waktu

penyelesaian

30 menit s.d 1 hari

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk layanan

1.    Peminjaman aula dan perlengkapan (sound system, dll)

2.    Peminjaman meja dan kursi

7.

Sarana Prasarana

Aula, sound system, meja dan kursi

8.

Kompetensi Pelaksana

S1 – Administrasi Negara

9.

Pengawasan Internal

Sekretaris Camat Ampenan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan  masukan

·         Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. – Kelurahan Taman Sari

·       Tidak langsung melalui media :

–      Email : kec.ampenan@gmail.com

–      Website : https://kecamatan-ampenan.mataramkota.go.id/

–      Instagram : kecamatan_ampenan

–   Telepon    : (0370) 631673

–    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

11.

Jumlah Pelaksana

5 (lima) orang

12.

Jaminan Pelayanan

Sesuai standar pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam pelayanan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Siap menerima kritik maupun saran untuk peningkatan pelayanan