PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Halaman ini berisi informasi mengenai visi misi, profil, struktur organisasi, tupoksi, dan tata cara permohonan infomasi PPID Kecamatan Ampenan

Profil Singkat PPID Kecamatan Ampenan

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Kecamatan Ampenan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Ampenan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Kecamatan Ampenan telah tertuang dalam Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Mataram Tahun 2023. PPID Kecamatan Ampenan memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Kecamatan Ampenan

Visi dan Misi PPID 

VISI

“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

MISI

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu;
  3. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia;
  4. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Ampenan Kota Mataram

 

 

Tugas dan Fungsi PPID Satuan Kerja Lingkup Kecamatan Ampenan Tahun 2023

Tugas PPID

  1.  Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4.  Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; 
  5.  Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi ; dan
  6.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. 

Fungsi PPID

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh Kelurahan Se-Kecamatan Ampenan;
  2.  Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Kelurahan Se-Kecamatan Ampenan;
  3.  Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  4.  Penyelesaian sengketa informasi;

Tanggungjawab PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Lingkup Kecamatan Ampenan;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang dapat diakses oleh publik.

Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.  Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuaan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3.  Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja/Satuan Kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4.  Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

Tata Cara Permohonan Informasi PPID

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID

Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID