Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
PPID
Halaman ini berisi informasi mengenai visi misi, profil, struktur organisasi, tupoksi, dan tata cara permohonan infomasi PPID Kecamatan Ampenan
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Kecamatan Ampenan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Ampenan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Kecamatan Ampenan telah tertuang dalam Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kota Mataram Tahun 2023. PPID Kecamatan Ampenan memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Kecamatan Ampenan
VISI
“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
MISI
Tugas PPID
Fungsi PPID
Tanggungjawab PPID
Wewenang PPID